Pokok Penilaian:
1. .
Ulangan
Harian
Ulangan
harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur proses
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih dalam proses pembelajaran.
2.
Ulangan
Tengah Semester
Ulangan
tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran
3.
Ulangan Akhir Semester
Ulangan
akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil. Cakupan materi meliputi
indikator-indikator yang merepresentasikan semua standar kompetensi (SK) pada
semester tersebut.
4.
Ulangan
Kenaikan Kelas
Ulangan
kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester
genap, untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester
genap. Cakupan materi meliputi indikator-indikator yang merepresentasikan
standar kompetensi (SK) pada tahun tersebut dengan mengutamakan materi yang
dipelajari pada semester genap.
5.
Ujian
Sekolah Ujian sekolah
adalah
kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta
didik dan merupakan salah satu syarat kelulusan dari satuan pendidikan. Mata
pelajaran yang diujikan adalah kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi yang tidak diujikan pada ujian nasional, kelompok mata pelajaran
agama dan akhlak mulia, serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian yang diatur dalam Permendiknas yang dikeluarkan oleh Depdiknas
untuk tahun yang bersangkutan dan Prosedur Operasional Standar (POS) ujian
sekolah yang diterbitkan oleh BSNP.
6.
Ujian
Nasional Ujian Nasional
adalah
kegiatan penilaian pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh
pemerintah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar peserta didik dan
merupakan salah satu syarat lulus dari satuan pendidikan. Pelaksanaan Ujian Nasional
(UN) mengikuti Permendiknas yang dikeluarkan setiap tahun oleh Depdiknas dan
Prosedur Operasional Standar (POS) yang diterbitkan oleh BSNP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar